IMG-LOGO
Home 4 Tugas Utama Pengurus Nahdlatul Ulama
Warta

4 Tugas Utama Pengurus Nahdlatul Ulama

Admin - 09 Januari 2023 209x Dibaca
4 Tugas Utama Pengurus Nahdlatul Ulama
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah HM Muzami Saat Memberikan Sambutan

Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari sejumlah Bab, Ayat dan Pasal, hingga petunjuk teknis yang menjelaskan peraturan utama atau peraturan induk perkumpulan NU.

Terbentuknya peraturan perkumpulan merupakan hasil dari Muktamar Nahdlatul Ulama ke 34 di Provinsi Lampung pada 22 Desember 2021 dan berdasarkan Keputusan Konferensi Besar NU di Jakarta, 19-21 Syawal 1443 H/20-22 Mei 2022 M.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah HM Muzamil mengatakan, tugas utama pengurus NU sebagaimana yang disampaikan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ali Ma'sum ada 4.

Pertama, Talabul ilmi artinya sebagai warga dan pengurus NU senantiasa terus menyebarkan ilmu dan belajar ilmu sebagai dasar patokan agar NU diisi oleh orang-orang yang cerdas dan berakhlakul karimah

Kedua, yaitu Silaturahim yang artinya menjaga hubungan baik kepada sesama warga NU, pemerintah, ulama, dan masyarakat pada umumnya. Karena melalui silaturahim akan tercipta kekuatan besar bisa bersatu demi membesarkan NU dan terus menjaga ajaran-ajaran ulama ahlussunnah waljamaah.

Ketiga, Syiar Islam ala ahlussunnah waljamaah artinya syiar yang harus dilakukan terus menerus seperti halnya NU selain misi utamanya berdakwah misi yang lain seperti ikut menjaga tradisi dan amaliyah-amaliyah yang ada di masyarakat.

Keempat, Peningkatan Ekonomi, agar dapat bertugas dan berkhidmat sesuai dengan tugasnya masing-masing. Ini artinya, pengurus yang butuh NU dengan menyadari bahwa amanat yang dijalankan adalah bentuk kepercayaan masyarakat agar para pengurus menjalankan tugasnya dengan baik.

Terkait

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Nuoku.or.id.
Merawat Jagad Membangun Peradaban.

Sumber : NU Jateng
Editor : F. WTK