IMG-LOGO
Home Pernikahan Orang yang Tak Pernah Shalat dan Nasab Anaknya
Bahtsul Masail

Pernikahan Orang yang Tak Pernah Shalat dan Nasab Anaknya

Admin - 08 Januari 2023 153x Dibaca
Pernikahan Orang yang Tak Pernah Shalat dan Nasab Anaknya

Terkait hukum seorang muslim yang meninggalkan shalat wajib, dan apa pengaruhnya terhadap pernikahan serta nasab anaknya, Secara ringkas, rukun akad nikah ada lima yaitu:

  1. Mempelai pria;
  2. Mempelai wanita;
  3. Wali;
  4. Dua orang saksi; dan
  5. Shighat ijab qabul;

Sedangkan syarat nikah yang terkait dengan suami di antaranya:

  1. Orangnya tertentu;
  2. Bukan mahram dari mempelai wanita; dan
  3. Beragama Islam bila istri seorang muslimah.

Bila ia meninggalkan shalat karena menganggap bahwa shalat tidak wajib, maka ia menjadi murtad dan keluar dari Islam; dan bila ia meninggalkan shalat karena malas atau abai, namun masih tetap meyakini kewajiban shalat, maka ia telah melakukan dosa besar. Ia telah meninggalkan salah satu pilar penting agama.

Perbuatan tersebut tidak menjadikannya keluar dari agama Islam, namun menjadikannya sebagai orang fasik atau ahli maksiat.

Rincian hukum ini mengecualikan bila ia memang benar-benar tidak tahu kewajiban shalat karena baru masuk Islam atau tidak pernah berinteraksi dengan orang Islam lain dalam rentang waktu yang bisa digunakan untuk mengetahui bahwa hukum shalat adalah wajib.

Keterangan ini di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh:

وأجمع المسلمون على أن من جحد وجوب الصلاة، فهو كافر مرتد، لثبوت فرضيتها بالأدلة القطعية من القرآن والسنة والإجماع، كما أبنت. ومن تركها تكاسلا وتهاونا فهو فاسق عاص، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام، أو لم يخالط المسلمين مدة يبلغه فيها وجوب الصلاة

Artinya, Para ulama Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari kewajiban shalat maka ia murtad, karena kewajiban tersebut berdasarkan dalil-dalil yang pasti dari Al-Quran, hadits, dan ijma', sebagaimana telah kujelaskan.Sedangkan orang yang meninggalkannya karena malas atau kurang peduli maka ia adalah orang fasik yang bermaksiat, kecuali bila ia baru masuk Islam atau tidak berkumpul dengan orang Islam sekira waktu bisa mengetahuai bahwa shalat itu hukumnya wajib.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr], juz I halaman 658).

Dari uraian di atas pertanyaan anda sudah terjawab. Penulis husnuzhan bahwa ayah anda meskipun tak pernah melakukan shalat namun tetap berkeyakinan bahwa hukum shalat adalah wajib.

Dengan demikian status ayah anda tetap seorang muslim, dan bila syarat rukun nikah lain telah terpenuhi, maka pernikahan ibu dan bapak Anda hukumnya sah.

Berdasar keabsahan nikah tersebut otomatis anda juga bernasab kepada ayah anda, selama anda lahir setidaknya setelah enam bulan dari pertemuan kedua orangtua setelah pernikahan yang memungkinkan mereka untuk melakukan hubungan biologis suami istri (persetubuhan).

Terkait

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Nuoku.or.id.
Merawat Jagad Membangun Peradaban.

Sumber : NU ONline
Editor : F.WTK